Pengadilan India Kuatkan Larangan Siswi Pakai Hijab

Rahman Asmardika
Mahasiswi muslim berhijab di India dicemooh masa sayap kanan Hindu di kampusnya di Mandya, negara bagian Karnataka, India. (Foto : Screenshot YouTube)

NEW DELHI, iNews.id - India makin tidak ramah dengan Umat Islam. Pengadilan India menguatkan larangan mengenakan jilbab di kelas di Negara Bagian Karnataka. 

Keputusan pengadilan pada Selasa (15/3/2022) ini bisa menjadi preseden yang berpengaruh besar bagi seluruh populasi Muslim di negara Asia Selatan itu. 

Larangan mengenakan hijab di sekolah yang diberlakukan di Karnataka bulan lalu memicu protes oleh beberapa siswa dan orang tua muslim. Anehnya pemerintah setempat membiarkan protes tandingan oleh siswa Hindu

"Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh wanita Muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting," kata Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya sebagaimana dilansir Reuters.

Dia mengatakan pemerintah memiliki kekuatan untuk meresepkan pedoman yang seragam, menolak berbagai petisi yang menentang perintah tersebut.

Menjelang putusan, pihak berwenang Karnataka mengumumkan penutupan sekolah dan perguruan tinggi dan memberlakukan pembatasan pertemuan publik di beberapa bagian negara bagian untuk mencegah potensi masalah.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

10 Kota dengan Masa Tunggu Haji Terlama, Adakah dari Daerahmu?

57 tahun lalu

Mengenal Makna Simbol Surya Majapahit, Benarkah Lambang Kerajaan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal