"Kita harapkan masyarakat dan pemerintah desa sudah bisa menyiapkan data masing-masing, agar bisa berjalan dengan baik. Penanaman tanda batas (patok) sudah dilakukan beberapa waktu lalu," katanya.
Tri Wibisono mengatakan izin penetapan lokasi (IPL) yang telah ditetapkan pada Juli lalu, agar bisa dipatuhi masyarakat untuk tidak mengalihkan kepemilikan tanah. Masyarakat diminta untuk menjaga batas tanda sesuai trase yang telah disosialisasikan dan disepakati.
"Terus nanti pihak penilai akan menilai dan akan diberikan kepada instansi yang memerlukan tanah. Kami kemudian melakukan sertifikasi tanah baik yang sesuai dengan trase tol atau yang sisa sisa tanah yang disepakati," katanya.
Dia mengatakan proses pengukuran ditargetkan selesai kurang lebih 30 hari terhitung sejak 1 September 2020. Diharapkan setelah pengukuran selesai, akan dilanjutkan pada proses ganti untung.
"Targetnya 30 hari selesai. Nanti penyerahan dari satgas A (pengukuran dan pemetaan) dan satgas B (identifikasi dan inventarisasi benda) ke ketua pelaksana. Ketua pelaksana ke pihak apraisal untuk dinilai (ganti untungnya)," katanya.