Pengacara Tersangka Korupsi SSA Bantul Pertanyakan Pelaku Lain hingga Singgung Uang untuk Dinas

erfan erlin
Muhammad Taufiq, pengacara Bagus Nur Edy Wijaya saat memberikan keterangan pada wartawan. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Tersangka dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan AgungBantul Bagus Nur Edy Wijaya menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).  Ini Bagus diperiksa selama 4 jam lebih.

Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan Dispora Bantul ini didampingi pengacaranya Muhammad Taufiq, menjalani pemeriksaan dari Tim Kejaksaan Negeri Bantul mulai dari pukul 9.30 hingga 13.30 WIB. Penyusunan Berita Acara Pidana (BAP) dilaksanakan di LP Wirogunan karena terdakwa ditahan di sana.

Bagus diduga merugikan negara sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dalam proses pembangunan sarana prasarana Stadion SSA. 

Muhammad Taufiq menyebut kliennya harus menjawab 68 pertanyaan yang diajukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Bantul. Dia juga ingin memastikan kliennya mendapatkan haknya di mana harus mendapatkan keadilan karena mekanisme korupsi tidak ada tersangka tunggal. 

"Ada beberapa unsur tindakan pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, kemudian merugikan negara. Berdasarkan hak tersebut, saya meyakini klien saya tidak berdiri sendiri dalam perkara ini,"ujarnya.

Taufiq mengatakan dalam pemeriksaan tersebut tersangka menyebut tidak pernah menerima fee dari toko-toko tempat membeli barang selama ini. Bagus juga tidak pernah menyuruh T, honorer di bidang pembelian untuk membuat nota fiktif. 

Menurut kliennya, peran T justru sangat dominan karena perempuan inilah yang langsung melakukan transaksi. Oleh karenanya, Taufiq mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kliennya.

"Peran T sangat dominan. Dia yang bertransaksi langsung datang ke toko-toko namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Pak Bagus sendiri," kata dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal