Pemkot Yogya Hentikan Pemberian Relaksasi Retribusi Pasar

Antara
Suasana di Pasar Beringharjo Yogyakarta pada libur akhir tahun, 23 Desember 2020 (Foto : Antara )

YOGYAKARTA,iNews.id- Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menghentikan kebijakan pemberian relaksasi pembayaran retribusi pasar seperti yang diberlakukan pada 2020. Kebijakan untuk mengurangi beban pedagang di masa pandemi Covid-19 ini tidak dilanjutkan.

“Untuk tahun ini tidak ada lagi kebijakan tersebut karena kami menilai aktivitas perekonomian di pasar tradisional di Yogyakarta sudah berangsur pulih,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Selasa (5/1/2021).

Kebijakan relaksasi pembayaran retribusi pada 2020 diberlakukan sejak April hingga Desember dengan jumlah pasar yang memperoleh relaksasi pembayaran retribusi semakin berkurang dari bulan ke bulan.

Pada awalnya, kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh pasar tradisional dengan besaran keringanan retribusi yang bervariasi. Namun pada Desember 2020 hanya tersisa dua pasar yang menerima relaksasi yaitu di Pasar Beringharjo dan Pasar Klithikan Pakuncen.

Menurut Yunianto, penghentian kebijakan relaksasi retribusi tersebut juga ditujukan untuk memberikan dukungan kepada seluruh pedagang pasar tradisional agar kembali bangkit dengan beradaptasi pada kondisi pandemi yang dihadapi.

“Kami terus mendorong agar pedagang kembali bangkit. Beradaptasi dengan kondisi pandemi ini, salah satunya dengan terus mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin,” katanya.

Dari 30 pasar tradisional di Kota Yogyakarta terdapat satu pasar yang saat ini sudah naik kelas usai bangunan pasar direvitalisasi yaitu Pasar Prawirotaman yang kini menyandang status sebagai pasar kelas satu.

Perubahan kelas pasar tersebut juga berpengaruh pada nilai retribusi yang harus dibayarkan oleh pedagang di pasar tersebut. “Retribusi yang harus dibayarkan mengalami keaikan karena memang menyesuaikan dengan fasilitas di pasar yang semakin lengkap,” katanya.

Pada tahun anggaran 2021, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan dari retribusi pasar sebesar Rp13 miliar.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal