Pemkot Yogya Percepat Proses Layanan Pendataan Pedagang

Antara
Pasar Beringharjo Yogyakarta. ANTARA/Eka AR

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta tengah menyiapkan sistem percepatan layanan pendataan pedagang. Setiap pedagang di Kota Yogya wajib memiliki kartu bukti pedagang (KBP).

"Salah satunya untuk penerbitan kartu bukti pedagang. Saat ini, prosesnya memakan waktu cukup lama tetapi kami sedang kaji agar proses penerbitannya bisa dipercepat," kata Kepala Bidang Pengembangan Penataan dan Pendapatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Guwangan Nugroho Utomo, Rabu (4/11/2020).

Setiap pedagang di seluruh pasar tradisional di Kota Jogjakarta diwajibkan memiliki KBP sebagai identitas pedagang untuk berjualan dan kartu tersebut harus diperbarui tiap tiga tahun sekali.

Hanya saja, lanjut dia, proses penerbitan atau perpanjangan KBP tersebut cukup panjang dan membutuhkan waktu cukup lama, baik terjadi perubahan data seperti pedagang yang mengubah jenis dagangan atau tidak ada perubahan data sama sekali.

Gunawan menyebut, sistem yang akan dikembangkan untuk percepatan penerbitan atau perpanjangan KBP adalah e-booking yang awalnya disiapkan untuk reservasi pengunjung pasar tradisional secara daring di masa pandemi Covid-19.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Kebakaran Pasar Gatak Grobogan, 20 Kios Milik Pedagang Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Jelang Ramadhan, Harga Cabai Rawit di Bandung Meroket hingga Rp100.000 per Kg

57 tahun lalu

Pedagang Bersyukur Pasar di Aceh Tamiang Bergeliat usai Banjir: Ekonomi Kembali Bergerak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal