Pemkab Bantul Tak Akan Beri Bantuan Hukum ASN Tersangka Korupsi Dana Stadion Sultan Agung

Yohanes Demo
Pemkab Bantul tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap ASN tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Sultan Agung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANTUL, iNews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap ASN tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bagus Nur Edy Wijaya. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. 

Orang nomor satu di Kabupaten Bantul ini menegaskan bahwa Pemkab Bantul tidak akan memberikan bantuan kepada tersangka Bagus Nur Wijaya yang bertugas di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan.

"Sampai hari ini kita tidak berpikir sejauh itu (memberikan bantuan hukum), kita serahkan penanganan hukum kepada penegak hukum," ujarnya, Senin (8/5/2023).

Dia memastikan pasca ASN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka secara otomatis akan dibebastugaskan dari tanggungjawabnya. "Paling nantinya kita akan menunjuk Plt untuk menggantikan yang bersangkutan," ucapnya.

Halim kembali menegaskan, dengan adanya kasus ini, diharapkan menjadi pengingat bagi para ASN untuk tidak melakukan perilaku koruptif. Pasalnya, kasus hukum tak akan bisa diintervensi oleh siapapun termasuk pemkab sehingga dirinya meminta adanya kesadaran ASN untuk bekerja secara profesional.

"Sekali lagi, ASN harus profesional. Era penegakan hukum semakin kuat, semakin ketat. Apa yang telah terjadi ini menjadi cambuk untuk memunculkan kesadaran tentang penting profesionalisme dan taat aturan," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal