Meski begitu Dinas Perhubungan Bantul tetap memperbolehkan kereta kelinci beroperasi. Hanya saja, tidak untuk beroperasi di jalan raya.
"Kalau kereta kelinci beroperasi di lingkup obwis tidak apa-apa, kan hanya terbatas itu lingkupnya. Tapi kalau sudah beroperasi di Jalan umum kewenangan penegakan di kepolisian. Kalau kita lebih ke bengkel-bengkel yang produksi itu tadi," katanya.
Regulasi ini dikeluarkan untuk menghindari kecelakaan pada kendaraan tersebut. Kejadian terakhir di Jalan Gatak-Sumberwatu, Bokoharjo, Prambanan, Sleman hari Minggu (19/11/2023) kemarin, yang mengakibatkan beberapa orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.