Pemkab Bantul Larang Bengkel Modifikasi Kereta Kelinci, Bahayakan Penumpang

Yohanes Demo
Tak kuat menanjak kereta kelinci terguling di Prambanan, Sleman. (foto: istimewa)

Meski begitu Dinas Perhubungan Bantul tetap memperbolehkan kereta kelinci beroperasi. Hanya saja, tidak untuk beroperasi di jalan raya.

"Kalau kereta kelinci beroperasi di lingkup obwis tidak apa-apa, kan hanya terbatas itu lingkupnya. Tapi kalau sudah beroperasi di Jalan umum kewenangan penegakan di kepolisian. Kalau kita lebih ke bengkel-bengkel yang produksi itu tadi," katanya.

Regulasi ini dikeluarkan untuk menghindari kecelakaan pada kendaraan tersebut. Kejadian terakhir di Jalan Gatak-Sumberwatu, Bokoharjo, Prambanan, Sleman hari Minggu (19/11/2023) kemarin, yang mengakibatkan beberapa orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapan Malam 1 Suro 2024? Cek Kalender, Tradisi, Larangan, dan Amalannya

57 tahun lalu

Berapa Lama Hari Tasyrik Idul Adha? Simak Tanggal, Amalan, dan Larangannya

57 tahun lalu

Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

57 tahun lalu

Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Bantul Gandeng Investor Taiwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal