Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan Malam 1 Suro 2024? Cek Kalender, Tradisi, Larangan, dan Amalannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bantul Larang Bengkel Modifikasi Kereta Kelinci, Bahayakan Penumpang

Senin, 20 November 2023 - 17:20:00 WIB
Pemkab Bantul Larang Bengkel Modifikasi Kereta Kelinci, Bahayakan Penumpang
Tak kuat menanjak kereta kelinci terguling di Prambanan, Sleman. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul secara tegas melarang pemilik bengkel untuk memodifikasi mobil menjadi kereta kelinci. Sarana angkutan seperti kereta kelinci tidak laik jalan dan membahayakan penumpang.  

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/500.11.10.1/00045 yang ditandatangani Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi per tanggal 13 November 2023. larangan dikeluarkan setelah ada evaluasi kelanvcaran lalu lintas bersama jajaran Polres Bantul. 

“Banyak mobil yang dimodifikasi menjadi rangkaian kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Ternyata ada satu dua tempat yang memproduksi kereta kelinci di wilayah Bantul," ujarnya, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, bahkan tidak sesuai dengan ukuran standarnya tidak termasuk kendaraan yang laik beroperasi di jalan. Kendaraan ini juga tidak memenuhi uji tipe kendaraan.

"Padahal kendaraan itu tidak laik jalan dan secara undang-undang tidak memenuhi uji tipe kendaraan sehingga risikonya sangat besar," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut