Pemkab Bantul Larang Bengkel Modifikasi Kereta Kelinci, Bahayakan Penumpang

Yohanes Demo
Tak kuat menanjak kereta kelinci terguling di Prambanan, Sleman. (foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul secara tegas melarang pemilik bengkel untuk memodifikasi mobil menjadi kereta kelinci. Sarana angkutan seperti kereta kelinci tidak laik jalan dan membahayakan penumpang.  

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/500.11.10.1/00045 yang ditandatangani Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi per tanggal 13 November 2023. larangan dikeluarkan setelah ada evaluasi kelanvcaran lalu lintas bersama jajaran Polres Bantul. 

“Banyak mobil yang dimodifikasi menjadi rangkaian kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Ternyata ada satu dua tempat yang memproduksi kereta kelinci di wilayah Bantul," ujarnya, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, bahkan tidak sesuai dengan ukuran standarnya tidak termasuk kendaraan yang laik beroperasi di jalan. Kendaraan ini juga tidak memenuhi uji tipe kendaraan.

"Padahal kendaraan itu tidak laik jalan dan secara undang-undang tidak memenuhi uji tipe kendaraan sehingga risikonya sangat besar," ucapnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapan Malam 1 Suro 2024? Cek Kalender, Tradisi, Larangan, dan Amalannya

57 tahun lalu

Berapa Lama Hari Tasyrik Idul Adha? Simak Tanggal, Amalan, dan Larangannya

57 tahun lalu

Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

57 tahun lalu

Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Bantul Gandeng Investor Taiwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal