BANTUL, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul secara tegas melarang pemilik bengkel untuk memodifikasi mobil menjadi kereta kelinci. Sarana angkutan seperti kereta kelinci tidak laik jalan dan membahayakan penumpang.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/500.11.10.1/00045 yang ditandatangani Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi per tanggal 13 November 2023. larangan dikeluarkan setelah ada evaluasi kelanvcaran lalu lintas bersama jajaran Polres Bantul.
“Banyak mobil yang dimodifikasi menjadi rangkaian kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Ternyata ada satu dua tempat yang memproduksi kereta kelinci di wilayah Bantul," ujarnya, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, bahkan tidak sesuai dengan ukuran standarnya tidak termasuk kendaraan yang laik beroperasi di jalan. Kendaraan ini juga tidak memenuhi uji tipe kendaraan.
"Padahal kendaraan itu tidak laik jalan dan secara undang-undang tidak memenuhi uji tipe kendaraan sehingga risikonya sangat besar," ucapnya.