Pemda DIY Resmi Perpanjang PTKM, Ini yang Berbeda dengan Sebelumnya

Suharjono
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (Foto : Istimewa)

Begitu juga untuk mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota, kecamatan/kemantren/kapanewon, kalurahan/desa sampai dengan dukuh/RW/RT.

Kkhusus untuk wilayah kalurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Di butir kesepuluh juga diatur untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.

Di bagian akhir adalah  menyampaikan laporan pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat di wilayah masing-masing kepada Gubernur. Dengan munculnya instruksi baru ini sekaligus mencabut instruksi sebelumnya nomor 2/ INSTR /2021. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

57 tahun lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

57 tahun lalu

Sultan HB X Open House di Kepatihan, Ribuan Warga Silaturahmi dengan Raja Jogja

57 tahun lalu

Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul, Sultan Minta Warga Hentikan Tradisi Brandu

57 tahun lalu

Tok, 13 Maret Ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal