Pemda DIY Buka Peluang Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Antara
pemda DIY meminta penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan diperketat . (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY meminta penegakan hukum protokol kesehatan diperketat. DIY juga membuka peluang penerapan sanksi denda.

Langkah ini diambil menyusul masih tingginya kasus penularan Covid-19 di Kota Pendidikan ini serta menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Operasi-operasi penegakan hukum harus kita perkuat karena ada kecenderungan masyarakat sudah mulai lalai untuk menjaga protokol kesehatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Pemda DIY membuka peluang meningkatkan penerapan sanksi, yakni dari sanksi sosial menjadi sanksi denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Selama ini, sanksi sosial telah ditegakkan Satpol PP DIY kepada para pelanggar protokol kesehatan mengacu Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19.

Sanksi sosial itu, di antaranya berupa menyapu jalan, menyanyi, hingga "push up".

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal