Pemda DIY Bahas UMP 2023, Kebutuhan Hidup Layak Tak Jadi Indikator

Yohanes Demo
Pemda DIY mulai membahas penentuan UMP 2023 (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, wakil ketua dewan pengupahan Provinsi DIY, Arif Hartono menyebut mekanisme penghitungan upah minimum dengan menggunakan PP 36 tahun 2021 itu dinilai menguntungkan bagi pekerja/buruh. Munculnya penolakan serikat pekerja karena tidak digunakannya lagi KHL sebagai indikator menetapkan UMP lantaran pekerja kurang memahami aturan terbaru.

"Sebetulnya kalau semua pihak membaca dan memahami isi dari peraturan pemerintah itu sebetulnya menguntungkan untuk pekerja," kata dia.

Apalagi dalam penetapan aturan tersebut, serikat pekerja turut dilibatkan dan ikut menyetujui. Sehingga tidak relevan ketika baru saat ini muncul penolakan dari serikat pekerja.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

57 tahun lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

57 tahun lalu

Inflasi di Papua Stabil, Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Harga dan Stok Beras Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal