Pembunuh 2 Perempuan Muda di Kulonprogo Disidang, Dakwaan Jaksa Pembunuhan Berencana

Kuntadi
Polisi dan tim medis memeriksa jasad perempuan yang ditemukan tewas di Wisma Swermo Kulonprogo. (Foto: doc/ Humas Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus pembunuhan terhadap Dessi Sri Diantary (21) yang dilakukan Nurma Andika Fauzi (21) pada 23 Maret lalu memasuki babak baru. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Wates

“Hari ini sidang perdana atas terdakwa Nurma Andika Fauzi dengan materi pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut,” kata Humas PN Wates, Edy Sameaputty ditemui di lokasi persidangan, Senin (27/9/2021). 

Sidang ini dipimpin Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto, selaku Ketua Majelis, dengan anggota Silvera Sinthia Dewi dan Setyorini Wulandari sebagai anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estining Ayu Pramushinta dan Yoveridda Livenni dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Terdakwa juga didampingi penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang, Kulonprogo.

Sidang dilaksanakan secara online karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Terdakwa mengikuti sidang dari rutan Kelas IIB Wates, sedangkan jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo.

Dalam persidangan ini terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

6 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal