Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Pandemi Covid-19 Picu Peningkatan Konsumsi Rokok

Kuntadi
Warga berada di kawasan dilarang merokok. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Kebijakan nonphysical dengan mengembangkan lingkungan sehat dan pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok di daerah, memperluas layanan berhenti merokok dengan target 40 persen faskes di tingkat I di 300 kabupaten/kota.  

“Semuanya harus berperan dalam pengendalian konsumsi rokok dengan mengedukasi keluarga, khususnya yang masih berusia remaja,” katanya. 

MTCN juga menyoroti konsumsi rokok bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021. Mereka mengeluarkan delapan rekomendasi terkait pengendalian konsumsi rokok. Pertama menegaskan pelarangan total iklan dan Promosi dan sponsor rokok di seluruh media baik media cetak, media luar ruang, media daring maupun konten media digital. Kedua mendukung Presiden suntuk segera mengesahkan revisi PP 109 tahun 2012 dan konsisten menaikan cukai rokok sebagai langkah nyata perlindungan bagi anak Indonesia dari bahaya rokok

Ketiga, menambahkan Pasal Pelarangan total Iklan dan Promosi Rokok di Pergub, Perda, dan Perwali/Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keempat, memasukkan penurunan jumlah perokok anak sebagai indikator penilaian Kota Ramah Anak. 

Sedangkan kelima, memasukkan Penegakkan Perda KTR sebagai evaluasi keberhasilan daerah. Keenam, menghubungkan dampak pengendalian tembakau terhadap kondisi kesehatan dan integrasi layanan berhenti merokok terhadap perokok. Ketujuh, mengembangkan sikap strategis dalam intervensi penanggulangan terhadap kelompok prevalensi perokok terbesar yaitu laki-laki dan anak-anak. Terakhir, penurunan prevalensi merokok berbasis perilaku. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengulik Masa Kejayaan Bojonegoro di Balik Polsek Padangan Gedung Bergaya Kolonial

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pemerintah Akan Bentuk KIHT, Menkeu Purbaya: Kita Akan Ciptakan Tempat Bermain Lebih Fair 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal