Sidang perkara ini dilakukan secara marathon mendasarkan atas regulasi yahg ada. Di mana perkara pemilu harus selesai diaidangkan dalam kurun waktu 7 hari. Selama sepekan, sidang digelar mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa hingga tuntutan dan vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Hani Saputri mengatakan, dalam persidangan terbukti terdakwa membakar surat suara Pemilu 2019 karena kesal dengan pernyataan para politisi yang kerap muncul di media massa. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan pidana satu bulan penjara.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Dia membakar surat suara karena kecewa dan kesal dengan kinerja para politikus, seperti Setyo Novanto, Fadli Zon hingga Fahri Hamzah. “Saya menerima putusan ini,” ucap Mahardika.
Diketahui, terdakwa membakar surat suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Mahardika yang merupakan pemilih pemula juga merobek surat suara untuk DPR dan DPD. Aksi terdakwa itu dilakukan di TPS 9 Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo.