GUNUNGKIDUL, iNews.id – Terdakwa kasus pembakaran surat suara Pemilu 2019, Mahardika Wirabuana Krisnamurti (24) divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) WOnosari, Gunungkdiul, Senin (24/6/2019).
Majelis hakim yang diketuai Tri Joko Johanes menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas perbuatan terdakwa majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp1 juta.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 531 Undang-undang Pemilu, dengan membakar dan merobek surat suara," kata Tri Joko.
Dia mengatakan, keputusan menjatuhkan pidana ini dilakukan majelis setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan. Pembakaran surat suara tersebut telah membuat gaduh dan mengganggu proses jalannya pemilu.