Pelanggaran Perda KTR di Malioboro Masih Tinggi, Perokok Bisa Dipidana

Antara
stop merokok (ilustrasi: iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kesadaran masyarakat untuk mentaati Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Malioboro, Yogyakarta masih rendah. Setiap harinya ada 200-300 pengunjung yang ditegur karena merokok sembarangan.Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana dengan denda. 

“Jumlah pelanggarnya masih banyak, karena yang datang juga silih berganti,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Ekwanto, pada diskusi Perda KTR, di Yogyakarta  Rabu, (24/3/2021).

Sebenarnya pengelola sudah memberikan imbauan kepada pengunjung. Termasuk melalui radio yang bisa didengar di sepanjang malioboro. Namun masih ada saja wisatawan yang tidak mengetahui Maliboro merupakan kawasan tanpa rokok.   

Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Kawasan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sejak 20 November 2020. Sebanyak empat tempat khusus merokok disediakan di sepanjang kawasan utama wisata di Kota Yogyakarta ini.

“Kalau ada pelanggaran hanya sebatas diingatkan dan foto penindakan kami unggah ke medsos untuk mengingatkan pengunjung lain tertib agra tertib,” katanya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penerapan sanksi denda kepada pelanggar KTR seharusnya sudah bisa untuk mulai diterapkan. Hanya saja penindakan tegas ini terganjal masa pandemi Covid-19. 

“Jika harus membayar sanksi denda karena melanggar KTR, maka dikhawatirkan menambah beban masyarakat,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Malioboro Diserbu Wisatawan Pascalebaran, Polisi Tiadakan Jam Bebas Kendaraan

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Mahasiswa se-Jogja Demo di Malioboro, Tuntut Oknum Brimob Aniaya Pelajar Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal