Pelanggaran Perda KTR di Malioboro Masih Tinggi, Perokok Bisa Dipidana

Antara
stop merokok (ilustrasi: iNews.id)

Penerapan KTR sejalan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Merokok menjadikan tingkat kerentanan tertular Virus Corona menjadi lebih tinggi. Untuk oitulah protokol kesehatan harus dilaksanakan. 

“Kami akan dorong penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata dan juga tempat umum lainnya yang berpotensi menjadi tempat pertemuan orang dalam jumlah banyak,” katanya.  
 
Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelanggaran masih sebatas sanksi persuasif dan pembinaan, belum ada yang dibawa ke ranah yustisi. Sanksi pidana yang diberikan adalah hukuman maksimal satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp7,5 juta.

Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan atau swasta, tempat umum termasuk tempat wisata, angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat lain yang ditetapkan. Untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, otomatis menjadi kawasan yang harus bebas rokok. Bahkan tidak perlu disediakan tempat khusus merokok.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Malioboro Diserbu Wisatawan Pascalebaran, Polisi Tiadakan Jam Bebas Kendaraan

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Mahasiswa se-Jogja Demo di Malioboro, Tuntut Oknum Brimob Aniaya Pelajar Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal