Pelanggaran Masa Kampanye Tinggi, Bawaslu DIY Catat ada 6.861

Kuntadi
Petugas Bawaslu menertibkan APK yang yang melanggar aturan di Gunungkidul. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

YOGYAKARTA, iNews.idPelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di DIY cukup tinggi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 6.861 pelanggaran yang didominasi di Kabupaten Gunungkidul. 

“Selama masa kampanye di tiga kabupaten Sleman, Gunungkidul dan Bantul ada 6.861 pelanggaran alat peraga kampanye (APK), terbanyak di Kabupaten Gunungkidul,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih di Yogyakarta, Senin (7/12/2020) petang.

Untuk pelanggaran di Gunungkidul tercatat ada 4.758 pelanggaran disusul Sleman 2.649 dan Bantul 816 pelanggaran. Di Gunungkidul pelanggaran terbanyak dilakukan oleh paslon nomor urut satu dengan 1.188 pelanggaran. Selanjutnya disusul paslon nomor 3 dengan 845 pelanggaran APK, paslon nomor 4 dengan 758 dan paslon 2 dengan 607.

Sedangkan di Kabupaten Sleman pelanggaran tertinggi dilakukan paslon nomor urut tiga dengan 1.037, paslon nomor 1 dan 2 melanggar sebanyak 806. Sementara di Kabupaten Bantul, paslon nomor dua sebanyak 412 dan paslon nomor satu 404 pelanggaran.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wawali Metro jadi Tersangka

57 tahun lalu

Suhu Politik Pilkada Tuban Memanas, APK Paslon Dirusak

57 tahun lalu

Dinilai Tak Serius Awasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu DIY Dihadiahi Kerupuk Melempem

57 tahun lalu

Viral Tim Sukses Caleg di Enrekang Minta Kembali Uang Serangan Fajar, Ini Kata Bawaslu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal