Pekerjakan Pemandu Lagu Berumur 17 Tahun, Pria Asal Tegal Diciduk Polisi

Yohanes Demo
Pria asal Tegal, Jawa Tengah berinisial AN (40) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO. (Foto : ilustrasi)

BANTUL, iNews.id-Seorang pria berinisial AN (40) warga Muarareja, Tegal Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO oleh Unit PPA Sat Reskim Polres Bantul. Pemilik salah satu rumah karaoke di kawasan Parangkusumo, Kretek Bantul ini diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu

Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada kawasan tersebut pada Jumat (16/6/2023) lalu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dikonfirmasi turut membenarkan hal itu. 

"Ketika petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur," kata Jeffry, Kamis (22/6/2023).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu di Batam Masuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal