Pascademo Omnibus Law, Kerusakan Fasilitas di Jalan Malioboro Capai Rp246 Juta

Kuntadi
Ribuan orang berdemonstrasi menolak Omnibus Law di Gedung DPRD DIY, Kamis (8/10/2020). (Foto: istimewa)

“Kami sedang lakukan perbaikan,” kata Heroe.

Sementara itu, polisi telah mengamankan 95 orang dalam demo menolak Undang-Undang Omnibus Law di Gedung DPRD DIY. Sebanyak empat orang di antaranya akan dikenai ancaman pidana, karena melakukan perusakan pos polisi, dan percobaan pembakaran.

Empat orang yang diamankan itu berasal dari dua kelompok yang berbeda. Dua berstatus pelajar dan dua lagi merupakan orang dewasa dan anak di bawah umur. Sedangkan peserta yang lain akan dikembalikan kepada orang tuanya dan kepala sekolah untuk pembinaan lebih lanjut.

“Ada 95 yang kami amankan dan ada empat yang bisa diproses pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Badai Terjang Mojokerto, Pos Polisi hingga Atap Terminal Bus Ambruk

57 tahun lalu

3 Mahasiswa Diamankan saat Demo Ricuh di Polda DIY, Langsung Dipulangkan ke Rektorat

57 tahun lalu

KPAI Temukan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di Magelang, Komisi XIII DPR RI Minta Diusut Tuntas

57 tahun lalu

Demo Ricuh Mahasiswa di Jayapura, 3 Orang Luka Parah Kena Lemparan Batu di Kepala

57 tahun lalu

6 Tersangka Anak di NTB Jalani Proses Diversi, Terlibat Perusakan dan Penjarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal