Pakar Hukum Pidana UII Pertanyakan Dasar Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum HRS

Priyo Setyawan
Pakar Hukum Pidana UII pertanyakan daar pencabutan SP3 kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab. (Foto Ilustrasi : Dok Okezone.com)

Mudzakir menambahkan percakapan antara HRS dan Firsa itu mencuat ke publik karena ada yang menyadap dan meng-upload-nya. Sehingga publik mengetahui isinya,  maka menurut hukum mestinya yang meng-upload percakapan tersebut yang harus berurusan dengan hukum dan dikenakan UU ITE.

“Karena  pencabutan SP3  yang tidak memenuhi unsur  berbasis hukum tidak tepat,” ucapnya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Pakar Hukum UIN Walisongo Nilai Revisi UU Kejaksaan Bisa Lemahkan Sistem Hukum

57 tahun lalu

Pakar Hukum Sebut Hasil Pilkada Berpotensi Dibatalkan MK bila DPR Ngotot Sahkan Revisi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal