Pakar Hukum Pidana UII Pertanyakan Dasar Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum HRS

Priyo Setyawan
Pakar Hukum Pidana UII pertanyakan daar pencabutan SP3 kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab. (Foto Ilustrasi : Dok Okezone.com)

YOGYAKARTA, iNews.id -Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS). Putusan itu mendapat sorotan berbagai pihak.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mempertanyakan dasar putusan tersebut. Menurutnya untuk pencabutan SP3, ada beberapa hal yang harus menjadi acuan, yakni legal standing dan pihak berkepentingan yang langsung dengan perkara tersebut. Namun dirinya tidak melihat hal itu.

“Jadi atas dasar apa SP3 itu dibuka lagi,” kata Mudzakir, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (30/12/2020).

Mudzakir menjelaskan, SP3 pada dasarnya bisa dibuka lagi asal bisa memenuhi ketentuan. Di antaranya harus ada bukti baru kasus tersebut. Sebab SP3 diterbitkan, karena alat bukti tidak cukup dan tidak memenuhi unsur hukum. Sehingga dengan alat bukti baru bisa untuk mengubah dan unsur perkara hukumnya terpenuhi.

“Hal itulah yang menjadi dasar penyidik menerbitkan SP3, karena perkara itu tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

Menurutnya HRS yang melakukan chatting pribadi dengan Firza dan dalam omongan itu ada unsur  yang mengandung pornografi, bukan bagian dari tindak pidana melanggar hukum. Sebab mereka mengunakan handphone pribadi dan saling menerima serta tidak ada yang mengadukan. Jika ada yang keberatan cukup memutus percakapan itu dan memblokirnya. “Tidak suka diblokir, tidak perlu ke pengadilan," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Pakar Hukum UIN Walisongo Nilai Revisi UU Kejaksaan Bisa Lemahkan Sistem Hukum

57 tahun lalu

Pakar Hukum Sebut Hasil Pilkada Berpotensi Dibatalkan MK bila DPR Ngotot Sahkan Revisi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal