PA 212 Sebut Semua Kasus Habib Rizieq Sudah SP3

Harits Tryan Akhmad
Pemimpin FPI Rizieq Shihab akan tiba di Indonesia pada 9 November dari Arab Saudi. (Foto: dok/Antara)

Tak berhenti di sana deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Dia beberapa kali dilaporkan ke polisi atas tuduhan perbuatan pidana. Pada November 2015, dia diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun".

Kemudian, Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen. Sementara Januari 2017, Habib Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. "Status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik," kata Awi di Bareskrim Polri, Rabu (4/11/2020).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

57 tahun lalu

Polda Maluku SP3 Kasus Oknum BNN Tual Tembak Tersangka Narkoba

57 tahun lalu

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek IGD RSUD Lombok Utara Dihentikan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Polisi Diadang Warga Pamekasan, Salah Paham Dikira Akan Cegah Pengajian Pencinta Habib Rizieq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal