Menurut Haryadi, OTT KPK kepada lima orang (dua swasta, dua ASN dan satu jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta) terjadi di Kota Solo. Hanya bagaimana kronologis dan kejadiaanya, Haryadi belum tahu. Permasalahan itu pun masih menjadi kewenangan dari KPK. “Sabar tunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK yang ada kegiatan di Solo,” katanya.
Atas kejadian ini, Haryadi mengingatkan kepada ASN untuk menjadikan sebagai pengingat. Dalam melakukan pekerjaan agar tidak bermain-main dengan tindak pidana KKN. Hal ini sebenarnya juga sudah dipahami oleh ASN. Semenjak bekerja mereka sudah menandatangani pakta integritas.
Menurut Haryadi, TP4D merupakan bentuk kerjasama pemerintah dengan kejaksaan untuk hindarkan terjadinya pelanggaran hukum dalam setiap pekerjaan. “Setahu saya ada dua rekan kerja kami yang dimintai klarifikasi,” katanya.