Nikah saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Syaratnya

Suharjono
Pemkab Gunungkidul mulai memberlakukan Pembatasan Terbatas Kegiatan Mayarakat (PTKM). ( Foto Ilustrasi : Istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Mulai  Senin (11/1/2021) Gunungkidul melaksanakan Pembatasan  Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 25 Januari mendatang. Namun demikian untuk urusan menikah, masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan, untuk pernikahan memang masih diperbolehkan baik di KUA maupun mengundang petugas KUA. Hanya saja memang diberlakukan aturan ketat untuk menghindari Covid-19.

"Untuk akad nikah di KUA dibatasi delapan orang termasuk kedua mempelai, saksi dan petugas. Sedangkan untuk akad nikah di rumah dibatasi maksimal 25 orang termasuk mempelai petugas dan saksi juga," katanya kepada wartawan Selasa (12/1/2021).

Dijelaskannya pengetatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 yang setiap hari terus bertambah. Namun demikian juga tidak mengurangi hak warga masyarakat yang sudah menetapkan hari pernikahan. 

"Esensi utama menikah bisa diperoleh namun kerumunan bisa dihindari," katanya.

Sementara Pemkab Gunungkidul juga mengeluarkan edaran larangan kerumunan. Dalam hal ini hajatan masyarakat juga dilarang dan akan dibubarkan petugas apabila di masa PTKM ini nekat menggelar hajatan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

57 tahun lalu

Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

57 tahun lalu

Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Tenda Arena Balap Mobil di Gunungkidul Porak-poranda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal