Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata pelaku merupakan residivis. Dia sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota. Terakhir pada 2018, mengaku sebagai anggota Resnarkoba kepada korbannya.
“Modusnya selalu mengaku petugas keamanan, untuk menipu korban,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.