Ngaku Petugas Keamanan Covid-19, Pria Ini Gondol 2 HP Warga di Alun-Alun Utara Yogya

Kuntadi
pelaku penipuan diamankan petugas Polresta Yogyakarta. Foto : doc Humas Polresta Yogyakarta

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata pelaku merupakan residivis. Dia sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota. Terakhir pada 2018, mengaku sebagai anggota Resnarkoba kepada korbannya.

“Modusnya selalu mengaku petugas keamanan, untuk menipu korban,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal