Ngaku Dokter, Pria Ini Gondol 5 Handphone Milik Pedagang Daging di Sleman

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolres Sleman, Kamis (15/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan pelaku, aksi ini juga pernah dilakukan di  Solo pada tahun 2017. Saat di Solo  ia  mengaku sebagai anggota Paspampres.

Kepada petugas EP mengakui perbuatannya. Awalnya dia memesan sayur dari pedagang untuk kebutuhan rumah sakit. Namun pada pedaganga tidak percaya. Dia kemudian mengaku sebagai dokter agar pedagang percaya. 
 
“Handphone itu saya jual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” akunya.

Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Kasus Penipuan Lolos Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan

57 tahun lalu

Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar Naik Penyidikan, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat?

57 tahun lalu

Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar, Ini Peran 2 Oknum Polisi di Pekalongan

57 tahun lalu

4 Orang Diperiksa Kasus Penipuan Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan, 2 di Antaranya Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal