Nekat, Guru SD di Kulonprogo Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang ke Rentenir

Budi Utomo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan mobil. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan. Hingga kini keberadaan mobil tersebut masih dalam pencarian. 

Sementara I mengaku telah menggadaikan mobil yang dia sewa karena terdesak kebutuhan. Dia memiliki utang lebih dari Rp100 juta kepada rentenir. 

“Gaji guru tidak cukup, ya namanya orang, ada saja kebutuhannya. Uang itu untuk bayar utang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo, Warga Kulonprogo Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal