Nekat Buka Selama PPKM Darurat, Mal dan Restoran Terancam Ditutup Usahanya

Dita Angga
Pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar PPKM Darurat terancam ditutup usahanya. (Foto ilustrasi : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberlakukan PPK Darurat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi. Para pelaku usaha pun terancam ditutup usahanya jika ditemukan melanggar ketentuan PPKM Darurat.

“Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Diktum ke-10 huruf b dari Instruksi Mendagri No.15/2021.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tragis! Teknisi Lift Restoran di Surabaya Tewas Terjepit Saat Perbaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal