Mundur dari Ketua Parampara Praja, Mahfud MD: Saya Merasakan Keistimewaan

Kuntadi
Menko Polhukam Mahfud MD mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Parampara Praja. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua maupun anggota Parampara Praja (Dewan Pertimbangan Gubernur DIY).

Keputusan itu diungkapkan Mahfud setelah menemui Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X di Gedung Wilis kompleks Kepatihan.

Mahfud mengatakan, Paramparapraja ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Yakni, DIY dipimpin gubernur yang dijabat oleh Sultan dan memiliki satu Dewan Pertimbangan (paramparapraja). 

“Setelah menjdi menteri, saya menghadap (Sultan) untuk menyampaikan informasi dan mohon dinonaktifkan sampai masa jabatan saya (selesai),” kata Mahfud, Senin (28/10/2019).   

Selama tiga tahun menjabat ketua Parampara Praja, Mahfud merasakan adanya keistimewaan yang betul-betul istimewa di DIY. “Biasanya istimewa itu hanya sedikit, tapi di sini keistimewaannya banyak,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal