Modus Tawarkan Bantuan pada Pengendara Motor, 6 Komplotan Curas Dibekuk Polisi

Kuntadi
Polresta Yogyakarta amankan enam pelaku pencurian dengan kekerasan. (foto: istimewa)

“Setelah kasus ini dilaporkan, kita lakukan penyelidikan dan menangkap RA di rumahnya di Gunungkidul,” kata Sudjarwoko.

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, polisi akhirnya mengamankan lima rekan pelaku lainnya. Dalam kasus ini mereka berbagai peran, ada yang mengeksekusi, mencari pembeli sampai dengan penadah hasil curian.

“Kita juga amankan barang bukti sepeda motor korban maupun milik pelaku serta pisau sepanjang 21 centimeter,” katanya.

Handphone milik korban sempat dijual di Jogjatronik. Sedangkan sepeda motornya masih di tangan salah satu pelaku. Uang hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mabuk.

“Pengakuan mereka uang itu juga untuk mabuk,” katanya.
Atas perbuatannya, empat pelaku RA, DK, GKW dan AP dijerat dengan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan HS dan FY sebagai penadah ditetapkan pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Sleman, 6 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

57 tahun lalu

Terungkap! Peneror Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar Mengaku Polisi, Ini Ancamannya

57 tahun lalu

Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar Diteror Lewat Telepon, Diancam Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal