Modus Tarik Samurai Gaib, Warga Sleman Ditangkap Polisi Tipu Korban Ratusan Juta

Kuntadi
Tim Buser Polres Kulonprogo mengamankan pelaku penipuan di Nanggulan. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Proses ritual ini berjalan hampir satu tahun, namun benda itu tidak kunjung berhasil didapatkan. Pelaku justru berdalih ada pantangan yang harus dihindari, salah satunya datang ke rumah korban agar pusaka bisa ditarik. Hal ini menjadikan korban curiga hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.     

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP  jo 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

16 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

17 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

18 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

23 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal