BANTUL, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga di Bantul, Ny BR (54) dibekuk petugas Reskrim Polsek Piyungan, karena melakukan tindak pidana pencurian uang dan perhiasan emas. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menawarkan ikan asin dan bawang putih.
Pelaku BR merupakan warga Banguntapan yang tinggal di Sanden, Bantul. Pada bulan Agustus 2019, dia baru keluar dari penjara karena melakukan pencurian. Belum genap setahun bebas, pelaku kembali ditangkap polisi.
“Kita amankan tersangka setelah ada dua laporan pencurian,” kata Kapolsek Piyungan Kompol Suraji, Selasa (14/7/2020).
Pengungkapan kasus ini, setelah dua korban Poniyah dan Pariyem, warga Srimartani, Piyungan, Bantul melaporkan kehilangan emas dan uang tunai. Petugas yang menerima informasi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Dalam aksinya pelaku berpura-pura berjualan bawang putih dan ikan asin kemasan berkeliling kampung. Dia akan menyasar rumah warga yang sepi. Kemudian akan mengetuk dan memanggil. Begitu tidak ada jawaban dia membuka menggunakan gagang pintu dan masuk untuk mencari uang dan perhiasan.