“Kalau ada orang, dia akan berpura-pura menawarkan ikan asin dan bawang merah,” katanya.
Saat beraksi di rumah korban Poniyah tersangka menawarkan dagangannya. Karena tidak ada respons dia masuk dan mengambil tas berisi uang tunai Rp3,5 juta. Selang empat hari dia kembali beraksi di rumah Pariyem dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari.
“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Sementara tersangka BR mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi. Suaminya hanya menjadi buruh dengan hasil yang tidak pasti.
“Saya kapok. Saya tidak akan mengulangi lagi,” katanya.