Menko Polhukam Sebut Korupsi di Era Reformasi Melebihi Orde Baru

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Ist)

Semua itu, sambung dia, dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi. Menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya. 

Itulah sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah 'demokrasi kriminal' yang pernah dilontarkan oleh Rizal Ramli. “Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal