Melihat Teman Wanitanya di Hotel Bersama Laki-laki Lain, Pria Ini Ngamuk Bawa Pedang

Priyo Setyawan
Tersangka penganiayaan diamankan di Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (6/9/2021). (Foto : Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Petugas menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Umbulharjo. “MI kami tangkap di sekitar Terminal Giwangan, Kamis (26/8/2021),”katanya.

Dari hasil pemeriksan, MI melakukan tindaka itu karena tersinggung dengan sikap US,  MI dan US ini sudah saling kenal. 

“MI dalam kasus ini, dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotel di Semarang Kebakaran, Api Berawal dari Lantai Atas

57 tahun lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa 2 Mobil di Hotel Bandar Lampung, 1 Orang Terluka Parah

57 tahun lalu

Tragis! Mobil Listrik Tabrak Hotel di Klaten hingga Masuk Lobi, Tamu Panik Berhamburan ke Luar

57 tahun lalu

5 Pengurus HIPMI Lampung yang Digerebek saat Pesta Narkoba Dibebaskan, Dikenakan Wajib Lapor

57 tahun lalu

Kebakaran Hotel Madina Almunawarroh di Asrama Haji Medan, Penghuni Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal