Meski Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Sehingga semua keputusan ada pada ranah Kejaksaan Tinggi DIY.
“Kami hanya dititipi di lapas," katanya.
Diketahui, Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010. Kasusnya menjadi perhatian internasional dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.
Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane dengan alasan dia menjadi korban perdagangan manusia.
Meskipun demikian, Agung menegaskan hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya.
"Kami akan mengikuti kebijakan dari pusat. Apa pun keputusan yang nantinya diambil, kami akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejati DIY ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait kabar terbaru tersebut.