Mary Jane Akan Dipulangkan Ke Filipina, Kakanwil Kemenkumham DIY: Masih di Tahanan

erfan erlin
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B di Wonosari, Gunungkidul. (Foto: HO/Humas Lapas Kelas II B Yogyakarta)

Meski Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Sehingga semua keputusan ada pada ranah Kejaksaan Tinggi DIY. 

“Kami hanya dititipi di lapas," katanya.

Diketahui, Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010. Kasusnya menjadi perhatian internasional dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.

Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane dengan alasan dia menjadi korban perdagangan manusia.
Meskipun demikian, Agung menegaskan hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya. 

"Kami akan mengikuti kebijakan dari pusat. Apa pun keputusan yang nantinya diambil, kami akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejati DIY ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait kabar terbaru tersebut. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal