Marak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai DIY Intesifkan Operasi Cukai Tembakau di Toko Ritel

Kuntadi
Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal yang disita dari pedagang. (Foto: doc/Pemkab Sleman)

Bea Cukai mencatat ada lima jenis indikator pelanggaran cukai rokok. Pertama berupa rokok polosan atau tidak ada cuki tembakau. Pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat.

Sedangkan pelanggaran kedua menggunakai pita bekas. Hal ini bisa dilihat dari kondisi pita yang sduah sobek atau tidak normal dan kotor. Sedangkan ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya (keasliannya). Pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seperti tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi. 

“Pelanggaran keempat, dapat dilihat dari peruntukan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda,” katanya. 

Sedangkan pelanggaran kelima dapat dilihat dari personalisasi pita, karena setiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Mengulik Masa Kejayaan Bojonegoro di Balik Polsek Padangan Gedung Bergaya Kolonial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal