Marak Pelanggaran Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol DIY Bakal Segel Indekos dan 6 Rumah

erfan erlin
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

Sebelumnya, Satpol PP telah mengelar rapat dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan penertiban SG. Satpol PP DIY mendapatkan laporan dari Keraton Yogyakarta bahwa ada enam bidang tanah dengan status SG digunakan untuk membangun rumah tanpa mendapatkan surat kekancingan. 

"Keenam tanah SG yang digunakan untuk rumah ini berada di Kalasan (Sleman)," ujar dia.

Untuk luasannya bervariasi dari 150 hingga 500 meter persegi. Semua objek yang dilaporkan berupa rumah. Pemilik dianggap melanggar aturan karena tidak memiliki izin. Dalam aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah SG yang bertugas melakukan pengawasan adalah dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Segel SPBU Tegal Besar Jember Dicopot OTK, DPRD Minta Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Viral Pencuri Sepatu di Bandung Tertangkap Anak Kos Disuapi Makan dan Diikat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal