"Mencuatnya kembali pemberitaan terkait kasus ini mengindikasikan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme internal UGM belum tuntas dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban," katanya dikutip SINDOnews.
Suharti menambahkan, persoalan kekerasan seksual di kampus selama ini menjadi persoalan yang sulit diungkap dan diselesaikan. "Ini didasarkan pada pertimbangan nama baik kampus dan lemahnya komitmen civitas akademika untuk memberi perlindungan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban," katanya.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual ini. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani kepada wartawan. "Usai rapat antara tim independen dengan Rektor hari ini UGM akan mengambil jalur hukum agar penyintas mendapatkan rasa keadilan," katanya.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual menimpa mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN pada medio 2017. Pelaku diduga mahasiswa Fakultas Teknik berinisial HS. Untuk mendalami dugaan kasus ini, UGM telah membentuk tim investigasi independen melalui Surat Keputusan (SK) Rektor.