YOGYAKARTA, iNews.id - AN, mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta korban pelecahan seksual saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada 2017 silam mengalami depresi berat.
Hal ini diungkapkan oleh Rifka Annisa, lembaga nonpemerintah yang sejak September 2017 mendampingi korban.
"Saat datang, penyintas (korban) dalam kondisi depresi berat. Sehingga fokus utama pendampingan Rifka Annisa adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas," kata Direktur Rifka Annisa, Suharti dalam siaran persnya, Rabu (7/11/2018) malam.
Menurut Suharti, Rifka Annisa selalu mengedepankan penyelesaian dalam kasus kekerasan seksual yang bertujuan untuk menjamin rasa keadilan perempuan korban kekerasan, terutama penyelesaian secara hukum.
"Dalam kasus ini Rifka Annisa telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban pada penyintas dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum. Namun dalam kasus-kasus kekerasan seksual tertentu, proses hukum memiliki kendala-kendala, khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dan keadilan korban," katanya.
Berdasarkan pertimbangan itu pada akhir 2017, Rifka Annisa telah menjalin koordinasi dengan tim Fisipol UGM untuk mencari penyelesaian terbaik kasus tersebut. UGM merespons dengan membentuk tirn investigasi untuk penyelesaian kasus ini yang kemudian melahirkan beberapa rekomendasi.