Mabes Polri Musnahkan Jutaan Pil Koplo Sitaan Pabrik di Bantul dan Sleman

Priyo Setyawan
Tiga tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti jutaan pil koplo dan bahan baku di Mapolda DIY. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Saat ini polisi sudah mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai aktor intelektual, penyuplai bahan baku dan penangung jawab dalam memprodukssi obat ilegal serta distributor di beberapa kota.
 
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 60 UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan, sub pasal 196 dab susbsider pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan serta pasal 60 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari mengatakan, obat yang dimusnakan ini masuk kategori ilegela, karena sudah dicabut izinnya. Diharapkan dengan pemusnahan ini, sudah tidak ada lagi yang mengkonsumsi obat ini. Sebab obat ini mempengaruhi sistem saraf pusat sehingga berdampak pada perilakunya.
 
“Jika dikonsumsi lama, penggunaanya akan diliputi perasaaan bunuh diri, euforia dan rasa senang terus menerus,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
17 hari lalu

Jabat Kapolres Grobogan, AKBP Endhie Pratama Disambut Tradisi Pedang Pora

20 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

20 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal