Lurah di Sleman Keberatan soal 40 Persen Dana Desa Dialokasikan untuk BLT

Antara
Bupati Sleman menerima surat permohonan peninjauan kembali Perpres No 104/2021 dari paguyuban lurah se-Sleman Suryo Ndadari, Rabu (15/12/2021). (Foto : HO-Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman)

"Maka, dinilai kurang bijak jika harus memangkas atau menghilangkan program yang telah disusun tersebut. Kami harap pemerintah pusat bisa menghormati adanya otonomi tentang desa dan partisipasi pembangunan yang ada di tingkat desa," katanya.

Bupati Sleman mengatakan pihaknya akan meneruskan surat tersebut kepada pemerintah pusat. Sebab, peraturan tersebut memang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dia berharap dengan adanya penyampaian aspirasi tersebut dapat memperoleh solusi yang terbaik. "Kita siap menjembatani permintaan para lurah ini ke pemerintah pusat," demikian Kustini.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal