Lurah Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka Korupsi Penyelewengan Tanah Kas Desa

erfan erlin
Lurah Caturtunggal Depok Sleman AS saat dibawa ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta.(MPI/erfan Erlin)

Penetapan tersangka dilakukan karena AS selaku Lurah Kalurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa oleh PT Destama Putri Sentosa.

Tersangka tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Destama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatan RS bersama tersangka AS tersebut negara mengalami  kerugian sebesar Rp 2,95 miliar. 

"Waktu pertama tersangka RS kerugian Rp2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp2,9 miliar," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jucto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal.

"Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa Kejaksaan Tinggi Yogyakarta serius dalam melakukan pemberantasan mafia tanah di DIY," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal