Lurah Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka Korupsi Penyelewengan Tanah Kas Desa

erfan erlin
Lurah Caturtunggal Depok Sleman AS saat dibawa ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta.(MPI/erfan Erlin)

Penetapan tersangka dilakukan karena AS selaku Lurah Kalurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa oleh PT Destama Putri Sentosa.

Tersangka tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Destama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatan RS bersama tersangka AS tersebut negara mengalami  kerugian sebesar Rp 2,95 miliar. 

"Waktu pertama tersangka RS kerugian Rp2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp2,9 miliar," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jucto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal.

"Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa Kejaksaan Tinggi Yogyakarta serius dalam melakukan pemberantasan mafia tanah di DIY," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Parah! 2 Lurah di Kendari Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal