Lantik 59 Pejabat Fungsional, Bupati Gunungkidul Ingatkan agar ASN Patuhi Aturan

erfan erlin
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat melantik puluhan pejabat fungsional. (Foto: MPI/erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id-Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali melantik puluhan pejabat fungsional pada Rabu (21/09/2022). Pelantikan ini sudah kesekiankalinya dilakukan oleh Sunaryanta sejak dia menjabat sebagai bupati.

Dalam sambutannya, Sunaryanta kembali mengingatkan kepada pejabat yang dilantik akan komitmen penuh mereka terhadap aturan. Di samping meminta kepada ASN yang dilantik untuk bekerja dengan rasa penuh tanggungjawab.

"Menjadi pejabat fungsional tentu ini merupakan satu tugas yang berat,"ujar dia, Rabu (21/9/2022).

Di kala menghadapi era ke depan, maka dituntut oleh masyarakat untuk melayani masyarakat dengan baik. Di samping menyelenggarakan pemerintahan ini dengan baik. Dan di luar sana terjadi satu perubahan-perubahan besar yang menuntut ASN untuk menyesuaikan.

Jabatan tersebut adalah sebuah amanat dari masyarakat. ASN dituntut menjalankan amanat harus dilandasi dengan penuh rasa tanggung jawab. Dia tidak menampik kadang-kadang ada ASN melanggar.

"Sering saya katakan adalah melanggar sumpah dan janji dan itu memberikan satu konsekuensi terhadap peraturan. mau tidak mau aturan itu tentu ada komitmen dan konsekuensi," ujarnya.

Pesan itu tersebut  sampaikan sebab belakangan muncul sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pegawainya. Bahkan akibat pelanggaran tersebut ia terpaksa memberhentikan dengan tidak hormat beberapa diantaranya karena dinilai sudah melakukan pelanggaran berat.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Rusli Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Kotabaru 

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar, 14 Orang Ditangkap Termasuk 3 Dokter

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal