Langgar PPKM Darurat, 20 Warga Kulonprogo Dipanggil Satgas Gakkum

Kuntadi
Satgas Gakkum PPKM Darurat Kulonprogo memeriksa pelanggar PPKM Darurat di Polres Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Munarso mengatakan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ada sandaran hukum yang bisa dipakai menjerat seseorang. Salah satunya pasal 14 Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

“Kami belum bisa jelaskan apakan ini sampai pengadilan atau tidak. Minimal mereka kami panggil dan periksa agar menjadi contoh dan menimbulkan efek jera dan mengedukasi untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.  

Salah seorang warga Wasiman mengakui terjaring saat berada di Pasar Bendungan. Saat itu dia tidak mengenakan masker karena sedang merokok. 

“Sebenarnya saya sudah gunakan masker, karena merokok saya lepas dan kena razia,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

23 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

2 bulan lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal