Langgar PPKM Darurat, 20 Warga Kulonprogo Dipanggil Satgas Gakkum

Kuntadi
Satgas Gakkum PPKM Darurat Kulonprogo memeriksa pelanggar PPKM Darurat di Polres Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Munarso mengatakan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ada sandaran hukum yang bisa dipakai menjerat seseorang. Salah satunya pasal 14 Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

“Kami belum bisa jelaskan apakan ini sampai pengadilan atau tidak. Minimal mereka kami panggil dan periksa agar menjadi contoh dan menimbulkan efek jera dan mengedukasi untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.  

Salah seorang warga Wasiman mengakui terjaring saat berada di Pasar Bendungan. Saat itu dia tidak mengenakan masker karena sedang merokok. 

“Sebenarnya saya sudah gunakan masker, karena merokok saya lepas dan kena razia,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo, Warga Kulonprogo Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal