“Kami masih menginventarisasi fasilitas kesehatan yang bisa melayani itu seperti PKU, Panti Rahayu bisa melayani untuk rapid test. Kalau PCR baru Panti Rahayu,” katanya.
Sumitro mengatakan warga yang melakukan rapid test dan PCR tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Adapun biaya rapid test berkisar Rp300.000 sampai Rp400.000 dan PCR sekitar Rp2 juta.
“Kami tidak berani memfasilitasi pelayanan tersebut karena belum ada perdanya,” katanya.