Lama Menganggur, Perantau di Gunungkidul Bingung Mau Balik ke Jakarta
Sementara itu, Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan, SIKM bisa diakses secara daring. Setelah mendapatkan formulirnya kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Untuk memastikan keperluannya apa, mau ke luar kota apa surat keterangannya ada. Nah itu cukup kelurahan yang menerbitkan,” kata Immawan Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penularan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul Sumitro mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Pusat, perjalanan dengan moda transportasi umum harus dengan rapid test. Bahkan ada juga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mendiagnosis Covid-19.
"Hasil rapid test hanya berlaku tiga hari, PCR berlaku enam hari,” kata Sumitro.
Dia mengaku Pemkab Gunungkidul belum bisa menyediakan karena terbentur aturan sehingga harus mandiri di rumah sakit. Pihaknya belum memiliki peraturan bupati (perbub) tentang pelayanan kesehatan tersebut.