Lakukan Penganiayaan dan Pemerasan, 2 Pemuda di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Kuntadi
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

“Saat lapor itu, korban mengaku dianiaya pelaku,” kata Mardiyanto.

Dari laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Saat diperiksa, salah satu pelaku kedapatkan menyimpan STNK dan KTP korban di salah satu dompetr tersangka. Selain itu petugas juga menemukan handphone milik korban disimpan tersangka.

“Kedua pelaku kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal